Sertifikat Ijin Pemakaian Pressure Tank
Pemeriksaan dan Pengujian di Pabrikasi Pembuat/Manufaktur
Dalam pelaksanaan pengawasan secara preventif berdasarkan undang-undang tentang Keselamatan Kerja, maka pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap Pressure Tank dimulai dari tahap perencanaan, selama pembuatan, pengangkutan/peredaran, pemakaian dan pemeliharaan. Khususnya dalam tahap pembuatan Pressure Tank pengawasan dan pemeriksaan meliputi :
- Kualifikasi pabrik pembuat/pemanufaktur
- Kualifikasi ada/tidaknya inspektur pabrik pembuat (Quality Control)
- Kualifikasi juru las
- Penilaian terhadap produk yang dihasilkan
Sebelum pembuatan Pressure Tank dimulai, pabrik pembuat/manufaktur harus memiliki pengesahan perencanaan/desain atau gambar rencana terlebih dahulu dan semua sertifikat atau dokumen serta menetapkan prosedur kerja. Disamping itu lembar pengesahan harus diteliti secara cermat atau seluruh persyaratan yang harus dilaksanakan pada pembuatan Pressure Tank, baik persyaratan teknis maupun administratif termasuk pembuatan laporan pemeriksaan (Inspection Report dan Lain-lain).
Sertifikat Material
Semua bahan yang digunakan dalam konstruksi atau pembuatan Pressure Tank harus mempunyai sertifikat yang disyahkan oleh instansi atau badan yang berwenang mengeluarkan sertifikat bahan.
Penelitian dilakukan berdasarkan peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia, dan meliputi hal-hal sebagai berikut :
- Persiapan pengujian
- Kalibrasi, tempat/daerah, kerja maksimum dari pedoman tekanan, temperatur dan perekam tekanan
- Medan uji
- Cara pengisian dan pemadatan
- Tekanan uji dan holding time
- Cara pengosongan dan pembersihan
Pemeriksaan dan Pengujian Pressure Tank Untuk Mendapatkan Izin Pemakaian
1. Pemeriksaan dan Pengujian Pertama
Dilakukan di tempat kerja setelah selesai pemasangan instalasi.
Pada prinsipnya izin pemakaian Pressure Tank hanya dikeluarkan satu kali selama bejana tekan tersebut masih beroperasi (dapat digunakan dalam proses produksi)
2. Meneliti Dokumen Pabrikasi/Pembuatan
Meneliti dokumen teknis pembuatan Pressure Tank dari perusahaan/pabrik pembuat termasuk pemeriksaan dan pengujian selama pembuatan sesuai yang disyaratkan meliputi :
- Sertifikat material yang digunakan
- Perhitungan kekuatan konstruksi
- Gambar desain/konstruksi
- Laporan hasil pemeriksa tidak merusak (NDT)
- Laporan hasil pengolahan panas (bila ada)
- Sertifikat pengelasan meliputi prosedur pengelasan dan hasil pengujian prosedur pengelasan (Wps dan Pqr) serta sertifikat juru las (bila ada)
- Sertifikat kalibrasi alat-alat pengaman (bila ada)
3. Pengujian Pemadatan atau Pressure Test
Pemeriksaan dilakukan mulai tahap persiapan, pelaksanaan dan sesudah pengujian meliputi hal-hal sebagai berikut :
- Sertifikat kalibrasi dan identifikasi dari pedoman tekanan bila disyaratkan
- Bagian-bagian kerja maksimum dan lokasi pedoman tekanan dan perekaman tekanan
- Tekanan uji pada pedoman tekanan dan perekaman tekanan
- Lakukan pemeriksaan kebocoran dan perubahan bentuk pada daerah atau bagian-bagian yang kritis pada tekanan pemadatan dan sesudah pemadatan
4. Pengujian Tingkap Pengaman
Hal-hal yang perlu diperhatikan :
- Sertifikat kalibrasi dari tingkap pengaman
- Tekanan saat tingkap pengaman membuka dan saat menutup harus sesuai dengan peraturan standar yang digunakan dan sesuai peraturan yang berlaku
By : PT DELTA PURO INDONESIA ~ Industrial & Commercial Water Treatment, Filtration Systems, Custom Purification and Components Company
Sertifikat Ijin Pemakaian Pressure Tank ini dipublish oleh PT DELTA PURO INDONESIA. Jika ada pertanyaan dan informasi seputar produk dan layanan kami dapat menghubungi kami di 021-29601576, 081214208512 atau email ke : info@deltapuro.com